hit
                counter
Badan Geologi - Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan

Berita GEOLOGI LINGKUNGAN UNTUK PENATAAN RUANG

Geologil

 

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 5 ayat (2) adalah landasan hukum bagi penataan lingkungan fisik (geologi). Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pengertian kedua kawasan tersebut kemudian dijelaskan dalam Pasal 1 no. 21 dan 22, yakni kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sedangkan kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dijelaskan bahwa kawasan lindung geologi merupakan bagian dari kawasan lindung nasional. Pada pasal 53 dijelaskan kawasan rawan bencana merupakan bagian dari kawasan lindung geologi.

Kaitan Penataan Ruang dengan Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dijelaskan pada pasal 35 huruf f mengenai pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dan dalam pasal 38 huruf d tentang penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 1 dijelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Keputusan Menteri ESDM No. 1457 K/28/MEM/2000 Tanggal 3 Nopember 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan Di Bidang Pertambangan Dan Energi, salah satunya adalah tentang Kriteria Tata Ruang Aspek Minyak dan Gas Bumi. Dalam keputusan tersebut dijelaskan antara lain bahwa untuk sektor migas yang meliputi kegiatan eksplorasi digunakan kriteria jarak aman bagi operator terhadap kegiatan umum yaitu sejauh lebih dari 50 meter, sedangkan untuk pemboran eksplorasi digunakan kriteria jarak aman dari lubang bor terhadap kegiatan umum yaitu sejauh lebih dari 100 meter.

            Geologi Tata Lingkungan merupakan media dalam penerapan informasi geologi melalui penataan ruang dalam rangka pengembangan wilayah dan pengelolaan lingkungan, yaitu memberikan informasi tentang karakteristik lingkungan geologi suatu lokasi/wilayah berdasarkan keterpaduan dari aspek sumber daya geologi sebagai faktor pendukung dan aspek bencana geologi sebagai faktor kendala. Selanjutnya hasil kajian geologi lingkungan menggambarkan tingkat keleluasaan suatu wilayah untuk dikembangkan.

            Tingkat keleluasaan (restraint) suatu wilayah untuk dikembangkan pada dasarnya menggambarkan tingkat kemudahan dalam pengorganisasian ruang kegiatan maupun pemilihan jenis penggunaan lahan (Indra Badri 2005).  Pengertian keleluasaan yaitu peringkat wilayah yang dapat dikembangkan sebagai kawasan budi daya dalam arti leluasa dalam pemilahan penggunaan lahan dan mudah dalam pengorganisasian ruang.

Tersedianya data dan informasi geologi lingkungan dapat dijadikan bahan masukan dan sekaligus evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang sudah ada maupun yang akan disusun terutama berguna untuk:

  • Memberi gambaran secara garis besar rekomendasi dalam penggunaan lahan ditinjau dari geologi lingkungan dan sebagai bahan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota maupun bagi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan.
  • Memberi gambaran mengenai faktor pendukung dan kendala geologi lingkungan bagi pembangunan wilayah dan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan.

Penyusunan informasi Geologi Lingkungan dilakukan dengan menggabungkan informasi dari peta tematik geologi maupun peta non-geologi. Informasi geologi lingkungan dapat membantu mengatasi permasalahan lingkungan dan upaya pengelolaannya melalui rekomendasi penggunaan lahan dan juga menyediakan alternatif pemecahan permasalahannya.

Analisis geologi lingkungan menggunakan metode pembobotan/skoring secara kuantitatif dan penilaian para ahli ditumpang susun (overlay) dari peta-peta tematik secara manual maupun dengan Sistem Informasi Geografi (SIG).