Bidang Geologi Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana,
program, evaluasi, pelaporan, pemberian rekomendasi teknis pengelolaan lingkungan dan penataan ruang, serta pelaksanaan pemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan, dan bimbingan teknis di bidang geologi lingkungan.
Bidang Geologi Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur ,kriteria, rencana, program, evaluasi, pelaporan, pemberian rekomendas iteknis pengelolaan lingkungan dan penataan ruang, serta pelaksanaanpemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan, danbimbingan teknis di bidang geologi lingkungan regional
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, program, evaluasi, pelaporan, pemberian rekomendasi
teknis pengelolaan lingkungan dan penataan ruang, serta pelaksanaan pemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan, dan bimbingan teknis di bidang geologi lingkungan perkotaan.
Bidang Geologi Lingkungan terdiri atas :
a. Subbidang Geologi Lingkungan Regional.
b. Subbidang Geologi Lingkungan Perkotaan.
- Subbidang Geologi Lingkungan Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, program, evaluasi, pelaporan, pemberian rekomendasi teknis pengelolaan lingkungan dan penataan ruang, serta pelaksanaan pemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan, dan bimbingan teknis di bidang geologi lingkungan regional.
- Subbidang Geologi Lingkungan Perkotaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, program, evaluasi, pelaporan, pemberian rekomendasi teknis pengelolaan lingkungan dan penataan ruang, serta pelaksanaan pemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan, dan bimbingan teknis di bidang geologi lingkungan perkotaan.