hit
                counter
Badan Geologi - Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan

Berita SOP Pelayanan Rekomendasi Teknis Air Tanah

Penjelasan kegiatan

Kegiatan Pelayanan rekomendasi teknis air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara ini bersifat prosedur administrasi pengusulan, untuk detail kegiatannya dijelaskan dalam SOP Pelayanan rekomendasi teknis air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara. Berikut penjelasan tiap tahapan kegiatan;

1. Pengajuan rekomendasi teknis

Kegiatan pelayanan rekomendasi teknis air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara ini diawali dengan pengajuan rekomendasi teknis kepada Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air tanah dan Geologi Tata Lingkungan untuk rencana penerbitan izin pengeboran/izin penggalian/ izin pemakaian/ izin pengusahaan air tanahPengajuan rekomendasi teknis dilakukan oleh gubernur melalui dinas terkait yang membidangi air tanah dengan melengkapi surat dan berkas rekomendasi teknis yang sesuai dengan persyaratan. 

2. Disposisi dan pengagendaan surat

Surat permohonan pengajuan dan berkas rekomendasi teknis yang diterima oleh Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air tanah dan Geologi Tata Lingkungan didisposisikan kepada tim rekomendasi teknis beranggotakan personel yang terdiri atas berbagai kompetensi sesuai dengan pekerjaan masing-masing yaitu tim evaluator, tim administrasi dan tim drafter/juru gambar.

3. Pemeriksaaan berkas rekomendasi teknis air tanah

Pemeriksaaan berkas rekomendasi teknis dilakukan oleh tim administrasi. Pada tahap ini dilakukan pemeriksaaan berkas rekomendasi teknis dengan melakukan checklist kelengkapan persyaratan.

4. Pembuatan konsep surat pemberitahuan untuk berkas yang tidak lengkap

Tahap ini dilakukan oleh tim administrasi. Apabila berkas rekomendasi teknis tidak lengkap maka dilakukan pembuatan surat pemberitahuan berkas rekomedasi teknis yang tidak lengkap sesuai dengan format yang sudah ditetapkan.

5. Penandatangan dan pengiriman surat pemberitahuan untuk berkas yang tidak lengkap

Surat pemberitahuan berkas rekomedasi teknis yang tidak lengkap ditandatangai oleh Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air tanah dan Geologi Tata Lingkungan dan selanjutnya dikirim kepada gubernur melalui dinas teknis yang membidangi air tanah

6. Ploting data pemohon rekomendasi teknis pada peta konservasi air tanah

Berkas rekomendasi teknis yang sudah lengkap diproses oleh tim drafter/juru gambar dengan melakukan pengeplotan data koordinat lokasi yang dimohonkan pada peta zona konservasi air tanah. Hasil dari tahap ini adalah peta lokasi permohonan pada peta zona konservasi air tanah

7. Evaluasi pertimbangan rekomendasi teknis air tanah

Evaluasi ini dilakukan oleh tim evaluator rekomendasi teknis berdasarkan hasil ploting lokasi permohonan pada peta zona konservasi air tanah. Hasilnya berupa resume hasil evaluasi rekomendasi teknis.

8. Pembuatan surat rekomendasi teknis hasil evaluasi

Tahap ini dilakukan oleh tim administrasi dengan membuat konsep surat rekomendasi teknis berdasarkan hasil evaluasi

9. Re-evaluasi surat rekomendasi teknis hasil pertimbangan evaluator dan pemarafan surat rekomendasi teknis

Konsep surat rekomendasi teknis berdasarkan hasil evaluasi dilakukan evaluasi dan pemarafan oleh Kepala subbidang pendayagunaan air tanah dan kepala bidang Air Tanah. 

10. Penandatanganan dan pengiriman surat rekomendasi teknis

Surat rekomendasi teknis yang sudah mendapatkan paraf dari Kasubid dan Kabid, selanjutkan diparaf oleh Kepala Pusat Air tanah dan Geologi Tata Lingkungan dan ditandatangani oeh Kepala Badan Geologi. Hasilnya berupa surat rekomendasi teknis. Surat rekomendasi teknis selanjutnya dikirim kepada gubernur melalui dinas terkait.

11.Pengarsipan dokumen surat rekomendasi teknis dan berkas terkait

Pada tahap ini dilakukan pengarsipan dan penyimpanan dokumen berkas permohonan, hasil evaluasi, surat rekomendasi teknis