Berita Konsultasi Publik Revisi Peraturan Presiden No 87 Tahun 2011 Tentang Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, Dan Karimun
Konsultasi Publik Revisi Peraturan Presiden no 87 tahun 2011 tentang Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun.
29 Agustus 2019. Badan Geologi yang diwakili oleh Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan mengawal konsultasi publik tentang sektor terkait geologi dan memberi masukan dari sisi kegeologian terhadap kondisi kawasan yang akan dikembangkan pada acara Konsultasi Publik Revisi Peraturan Presiden no 87 tahun 2011 tentang Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun.
29 Agustus 2019 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan konsultasi publik tentang Revisi Peraturan Presiden No.87 tahun 2011 mengenai Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan dan Karimun di Harris Hotel Batam Centre. Badan Geologi yang diwakili oleh Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (Ir. Rustam dan Kurniah,ST.MT) ikut andil dalam mengawal konsultasi publik tentang sektor terkait geologi dan memberi masukan dari sisi kegeologian terhadap kondisi kawasan yang akan dikembangkan.
Kegiatan tersebut merupakan pemaparan dan sosialisasi rencana tata ruang kepada publik termasuk pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha tentang perencanaan pola ruang dan struktur ruang di rencana tata ruang Batam, Bintan, dan Karimun. Hal ini menegaskan bahwa peran data dan informasi geologi sangat penting dalam penetapan suatu kawasan dan perencanaan infrastruktur.